MANAJEMEN TENAGA
KEPENDIDIKAN
A.
Definisi Manajemen
Tenaga Pendidik Dan Kependidikan.
Tenaga pendidik dan
kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam
upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai
yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam
masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan
dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Untuk memahami konsep
manajemen tenaga pendidik dan kependidikan, kita terlebih dahulu harus mengerti
arti manajemen dan tenaga pendidik dan kependidikan.
Kata Manajemen berasal
dari bahasa Inggris,
to manage yang artinya mengatur atau mengelola. Menurut
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal pasal 1 ayat 5
dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisispasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Jadi manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari
tenaga pendidik dan kependidikan masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai
akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan,
pemberian, kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/ pengembangan dan
pemberhentian.
B.
Tujuan Manajemen Tenaga Kependidikan.
Tujuan manajemen tenaga pendidik
dan kependidikan secara umum adalah:
1.
Memungkinkan organisasi
mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya, dan
memiliki motivasi tinggi.
2.
Meningkatkan dan
memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan.
3.
Mengembangkan sistem
kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang
ketat, sistem kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja,
pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan
organisasi dan individu.
4.
Menciptakan iklim kerja
yang harmonis
5.
Mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien
untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan.
6.
Untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum
bagi tenaga kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan
fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
C. Tugas dan Fungsi Tenaga Kependidikan.
Berdasarkan
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Pasal 39: (1) Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
Secara
khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada
Undang-Undang No 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
D. Aktivitas
Manajemen Tenaga Kependidikan.
Adapun
kegiatan dari manajemen ini adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan Tenaga Kependidikan
Pengadaan
tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Pengumuman
Pengumuman ini dilakukan untuk
memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui
media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga
kependidikan, hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut:
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan :
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan :
·
Persyaratan yang dituntut dari para pelamar
·
Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran
·
Alamat dan tempat pengajuan pelamaran
·
Lain-lain yang dipandang perlu
b. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan setelah
pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan memenuhi syarat
yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
c.
Seleksi atau penyaringan
Dalam pengadaan tenaga kependidikan,
penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu:
Ø Penyaringan administrative
Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan dalam hal administrative maka peserta tersebut akan gagal.
Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan dalam hal administrative maka peserta tersebut akan gagal.
Ø Ujian atau test
Setelah peserta yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan lainnya yang dipandang perlu.
Setelah peserta yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan lainnya yang dipandang perlu.
Ø Pengumuman
Pengumuman ini berisi peserta yang
lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
2. Pengangkatan dan Penempatan Tenaga
Pendidikan
Yaitu
proses penanganan pegawai baru yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang untuk
diberi tahu pada bagian seksi mana mereka ditempatkan. Penugasan dilakukan
sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan lembaga. Didalam tahap ini
sebenarnya penanganan bukan berarti sampai menempatkan dan memberi tugas saja,
tetapi juga menggunakan pegawai tersebut sebaik-baiknya, merangsang kegairahan
kerja dengan menciptakan kondisi atau suasana kerja yang baik. Di samping itu
juga memberi kesejahteraan pegawai berupa gaji, insentif, memberi cuti izin,
dan pertemuan-pertemuan yang bersifat kekeluargaan.
Pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan
keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. Pengangkatan dan
penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan
oleh penyelenggara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan
selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi
persyaratan berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi :
·
Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang
menular.
·
Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan
tugas sebagai tenaga pendidik.
·
Tidak menderita kelainan mental.
2. Berkepribadian, yang meliputi :
·
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
berkepribadian Pancasila.
3. Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai
Pembinaan
karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan
prestasi kerja dan peningkatan disiplin. Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemberian kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat
pilihan.
(2) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan
adalah penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
(4) Syarat-syarat kenaikan pangkat
reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian,
pengalaman dan syarat-syarat obyektif lainnya.
Dengan melihat ketentuan tersebut, maka
setiap kepala sekolah hendaklah selalu dapat menggunakan kesempatan yang tepat
kapan guru atau karyawannya sudah sampai saatnya untuk diusulkan kenaikan
pangkatnya.
Dalam PGPS 1968 dijelaskan bahwa
kenaikan pangkat reguler ini dapat diberikan setelah seorang pegawai negeri
menduduki pangkat terakhir selama empat tahun dan memenuhi persyaratan sesuai
pada ayat (4) tersebut di atas.
Menurut PGPS 1968 bab II pasal 16,
untuk kenaikan dari golongan I ke golongan II, golongan II ke golongan III,
serta dari golongan III ke golongan IV perlu diadakan ujian dinas. Apabila
pegawai yang bersangkutan lulus dari ujian tersebut barulah usul kenaikan
pangkatnya mulai diproses.
Sedangkan pengembangan tenaga
kependidikan dimaksudkan untuk penigkatan mutu, baik dilakukan dengan melalui
pendidikan maupun kesempatan-kesempatan lain seperti penataran, diskusi ilmiah,
lokakarya, membaca majalah dan surat kabar, menjadi anggota organisasi profesi
dan lain sebagainya. Mengatur kenaikan pangkat dan kenaikan gaji, dapat
dikategorikan sebagai pemberian kesejahteraan dan dapat dikategorikan sebagai
pengembangan pegawai. Pegawai yang diberi penghargaan dengan atau pemberian
kedudukan, akan mendorong pegawai tersebut untuk lebih meningkatkan tanggung
jawabnya.
4. Pemindahan Tenaga Kependidikan
Mutasi
mempunyai pengertian luas, dimana segala perubahan jabatan seorang tenaga
kependidikan. Mutasi ini juga diartikan sebagai pemindahan wilayah kerja.
Dilakukannya mutasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya atas tugas dinas
maupun permintaan sendiri.
Tujuan
diadakannya mutasi ini adalah :
a. Untuk menghilangkan rasa bosan.
b. Dalam rangka pembinaan pegawai agar
mendapat pengalaman yang luas.
c. Dalam rangka penataan kembali
pegawai sehingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
5. Pemberhentian Tenaga Kependidikan
Pemberhentian
seorang pegawai dapat karena pelanggaran disiplin, pengunduran diri,
pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang pemberhentian pegawai harus
jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama tentang pemberhentian karena
pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena dapat memicu ketidakpuasan
seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk pemberhentian karena pengunduran
diri harus dilihat apakah pegawai yang bersangkutan memiliki ikatan atau
perjanjian tertentu dengan sekolah atau tidak. Sedangkan pemberhentian karena
memasuki usia pensiun sebaiknya didahului oleh program persiapan pension.
Pemberhentian
dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar :
a.
Permohonan sendir
b.
Meninggal dunia
c.
Mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan
pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan dilakukan atas dasar :
a. Hukuman jabatan
b. Akibat pidana penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, dalam pemberhentian
tenaga kependidikan dapat dilakukan karena sebab lain diantaranya sebagai
berikut :
a. Pemberhentian atas permintaan
sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas
usia pension
c. Pemberhentian karena adanya
penyederhanaan organisasi
d. Pemberhentian karena melakukan
pelanggaran
e. Pemberhentian karena tidak cakap
jasmani dan rohani
f. Pemberhentian karena meninggalkan
tugas
g. Pemberhentian karena meninggal dunia
atau hilang
6. Pemberian
Kompensasi.
Program kompensasi atau balas jasa
umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan, karyawan dan pemerintah. Supaya
tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program
pemberian didasarkan pada prinsip adil dan wajar. Tujuan pemberian kompensasi
antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan
efektifitas, motivasi, stabilitas serta disiplin karyawan.
Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PP No. 3 tahun 2006 tentang Tunjangan Struktural, PP No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 25 tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Dari beberapa aturan tersebut, selain gaji pokok yang diterima oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS ada beberapa tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus non PNS kebijakan pemberian kompensasi ini didasarkan pada kebijakan lembaga/ yayasan.
Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PP No. 3 tahun 2006 tentang Tunjangan Struktural, PP No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 25 tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Dari beberapa aturan tersebut, selain gaji pokok yang diterima oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS ada beberapa tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus non PNS kebijakan pemberian kompensasi ini didasarkan pada kebijakan lembaga/ yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar